Pejabat Fungsional Berperan Penting Sukseskan 9 Lompatan Besar Kemnaker

Program JKP bertujuan untuk memberikan bantuan kepada buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Melalui program ini para buruh akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan tenaga kerja untuk up-skilling dan re-skilling," kata Suhartono.
Oleh karena itu melalui program JKP tersebut, tugas pengantar kerja akan semakin bertambah, terutama dalam memberikan layanan informasi pasar kerja serta melakukan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen atau penilaian diri dan konseling karir.
Padahal saat ini tidak semua Disnaker provinsi atau kabupaten/kota memiliki pejabat fungsional pengantar kerja, sehingga pelayanan penempatan dilakukan Petugas Antar Kerja yang belum dibekali pengetahuan khusus tentang informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan serta perantaraan kerja.
"Kami sangat berharap dan mendorong saudara-saudara untuk segera membuka dan menyusun formasi bagi jabatan fungsional pengantar kerja di instansi masing-masing, mengingat semakin beratnya tugas pengantar kerja ke depannya," ujarnya. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pejabat fungsional pengantar kerja merupakan ujung tombak pelayanan penempatan tenaga kerja.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Kaya Susah
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Serikat Karyawan Garuda Indonesia Desak Transparansi Manajemen
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN