Pejabat: Hak PPPK Sama dengan PNS, Jangan Ada Lagi yang Protes
jpnn.com - MANOKWARI - Sebanyak 105 tenaga kesehatan di lingkup Pemprov Papua Barat menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (10/6).
Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menegaskan bahwa para PPPK tenaga kesehatan itu wajib menjalankan tugas sesuai lokasi penempatan.
"Jangan berpikir tugasnya sementara lalu minta pindah," kata Ali Baham seusai menyerahkan SK PPPK tenaga kesehatan, di Manokwari, Senin.
Dia mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Kesehatan akan melakukan pengawasan sekaligus mengevaluasi secara berkala terhadap kinerja para PPPK tersebut.
Ali Baham mengatakan, kehadiran ratusan PPPK diharapkan berdampak positif terhadap upaya pemerintah daerah memperbaiki mutu dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat yang tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat.
"Waktu seleksi banyak pendaftar, tetapi sedikit yang lolos karena disesuaikan dengan kuota. Laksanakan tugas sebagaimana mestinya," demikian pesan Ali Baham.
Dia menjelaskan, saat ini ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, telah disamaratakan dalam penerimaan hak seperti penghasilan, tunjangan, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan jaminan sosial kesehatan.
Penyamarataan hak PNS ataupun PPPK diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai wujud komitmen transformasi dalam pengelolaan lingkungan kerja institusi pemerintahan yang kondusif dan berkeadilan.
Seorang pejabat penting mengingatkan agar jangan ada lagi yang protes jika diangkat jadi PPPK.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer