Pejabat Harus Pakai Pertamax
Kamis, 25 April 2013 – 22:00 WIB

Sebuah mobil dinas milik salah satu instansi pemerintah mengisi BBM subsidi di SPBU di kawasan Senayan, Kamis (25/4) sore. Foto: JPNN
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR yang membidangi eneri, Sutan Bhatoegana, menyatakan bahwa mobil pejabat pemerintahan tidak boleh menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Sebab, sudah ada aturan yang melarang mobil dinas menggunakan BBM bersubsidi.
"Mobil mewah harus menggunakan jenis Pertamax. Pejabat harus memakai Pertamax," ujar Sutan saat dihubungi JPNN, Kamis (25/4).
Karenanya Sutan justru mendukung rencana pemerintah memberlakukan sistem harga berbeda (dual price) BBM bersubsidi. Terlebih lagi, nantinya akan ada pemasangan chip pada mobil-mobil tertentu untuk mengendalikan penjualan BBM.
"Dipasang chip sehingga mobil nonsubsidi tidak bisa masuk ke yang subsidi. Kita juga harus memanfaatkan teknologi. Itu sedang digalakkan Pertamina," terang Sutan.
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR yang membidangi eneri, Sutan Bhatoegana, menyatakan bahwa mobil pejabat pemerintahan tidak boleh menggunakan bahan
BERITA TERKAIT
- PLN IP Bakal Tambah Pasokan Daya Listrik Lebih dari 2.000 MW
- Pegadaian Jadi Pelopor Bank Emas di Indonesia, Begini Syarat & Ketentuannya
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Pentingnya Regenerasi demi Keberlangsungan Seni Ukir Jepara
- PP IPNU Apresiasi Dukungan AQUA kepada Generasi Muda Muslim
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- PNM Gandeng Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah