Pejabat Ini Mencabuli Pelajar SMA, Celana Renang dan Video Jadi Bukti, Alamak

Pejabat Ini Mencabuli Pelajar SMA, Celana Renang dan Video Jadi Bukti, Alamak
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak (dua dari kanan) didampingi Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto (kanan), dan Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika (kiri) bersama tersangka, Selasa (12/7/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

jpnn.com, SOLO - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta terus mendalami kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka salah seorang pejabat PDAM Solo, TAS (53).

Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika menyebut penyidik telah memeriksa tujuh saksi untuk memperkuat berkas kasus pencabulan yang dilakukan TAS.

"Ada tujuh saksi yang sudah diperiksa, kemungkinan bertambah lagi," kata Kompol Andika di Solo, Jumat (15/7).

Dia mengeklaim penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti dalam penetapan TAS sebagai tersangka.

Penyidik juga segera melengkapi berkas perkara pelaku pencabulan tersebut agar segera dilakukan pelimpahan tahap pertama untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum Kejari Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan jajarannya mengungkap kasus pencabulan dengan menahan pelaku berinisial TAS (53), salah satu direktur PDAM Solo.

Korban yang dicabuli TAS merupakan anak bawah umur yang berstatus pelajar SMA.

Kombes Ade menyebut korban adalah anak dari seorang ibu yang masih teman masa kecil tersangka.

Kompol Djohan Andika menjelaskan kasus TAS, pejabat PDAM Solo yang jmencabuli pelajar SMA di sejumlah TKP, baik di dalam mobil hingga holam renang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News