Pejabat Ini Mencabuli Pelajar SMA, Celana Renang dan Video Jadi Bukti, Alamak
Jumat, 15 Juli 2022 – 19:04 WIB
Kemudian, sejumlah handphone, pakaian korban dan tersangka baik baju maupun celana renang, serta dokumen elektronik berupa video porno.
Atas perbuatan cabul itu, TAS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Kompol Djohan Andika menjelaskan kasus TAS, pejabat PDAM Solo yang jmencabuli pelajar SMA di sejumlah TKP, baik di dalam mobil hingga holam renang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- BPDB Tangkap Ular Piton yang Masuk Rumah Pejabat Aceh Barat
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?