Pejabat Ini Mencabuli Pelajar SMA, Celana Renang dan Video Jadi Bukti, Alamak
Jumat, 15 Juli 2022 – 19:04 WIB

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak (dua dari kanan) didampingi Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto (kanan), dan Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika (kiri) bersama tersangka, Selasa (12/7/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Kemudian, sejumlah handphone, pakaian korban dan tersangka baik baju maupun celana renang, serta dokumen elektronik berupa video porno.
Atas perbuatan cabul itu, TAS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Kompol Djohan Andika menjelaskan kasus TAS, pejabat PDAM Solo yang jmencabuli pelajar SMA di sejumlah TKP, baik di dalam mobil hingga holam renang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya