Pejabat Karir Tak Jamin Netralitas PNS
Selasa, 27 September 2011 – 16:19 WIB

Pejabat Karir Tak Jamin Netralitas PNS
JAKARTA - Wacana penempatan pejabat karir sebagai wakil kepala daerah sekaligus pejabat pembina kepegawaian (PPK), menurut Menneg PAN&RB EE Mangindaan harus dicermati dengan cermat. Pasalnya, meski telah diangkat wakil kada, belum menjamin netralisas PNS.
"Apa ada jaminan kalau wakil kadanya dari pejabat karir, aturan disiplin PNS seperti tertera dalam PP 53 Tahun 2010 terutama soal netralitas bisa dicapai. Karena secara struktur, pejabat karir itu tetap di bawah kepala daerah," ujar mantan ketua Komisi II DPR RI, Selasa (27/9).
Dikatakan, di atas kertas pejabat karir yang diangkat jadi wakil kada adalah PPK. Tapi dalam implementasinya akan sulit dilakukan. Sebab, Kada akan menggunakan kewenangannya untuk menekan Wakil Kada.
"Kalau Kadanya sudah memerintahkan agar PNS-nya ikut dukung dia, apakah wakilnya bisa membantah? Kan tidak mungkin, pasti ujung-ujungnya patuh ke Kadanya," tuturnya.
JAKARTA - Wacana penempatan pejabat karir sebagai wakil kepala daerah sekaligus pejabat pembina kepegawaian (PPK), menurut Menneg PAN&RB EE Mangindaan
BERITA TERKAIT
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Ketua DPR Menyoroti Sisi Pasokan agar Tidak Terganggu
- Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Sejumlah Pihak Yayasan
- Tinjau Lokasi Banjir, Agustina Prioritaskan Infrastruktur untuk Antisipasi Kiriman Air
- Bupati Sumedang Upayakan Solusi Cepat Atasi Dampak Proyek Tol Cisumdawu di Cihamerang
- Baru 70% Data Rekening Guru Valid, Pemda Diminta Proaktif, Pencairan Tunjangan Bertahap
- Menag Nasaruddin Apresiasi Program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik