Pejabat Karir Tak Jamin Netralitas PNS
Selasa, 27 September 2011 – 16:19 WIB

Pejabat Karir Tak Jamin Netralitas PNS
JAKARTA - Wacana penempatan pejabat karir sebagai wakil kepala daerah sekaligus pejabat pembina kepegawaian (PPK), menurut Menneg PAN&RB EE Mangindaan harus dicermati dengan cermat. Pasalnya, meski telah diangkat wakil kada, belum menjamin netralisas PNS.
"Apa ada jaminan kalau wakil kadanya dari pejabat karir, aturan disiplin PNS seperti tertera dalam PP 53 Tahun 2010 terutama soal netralitas bisa dicapai. Karena secara struktur, pejabat karir itu tetap di bawah kepala daerah," ujar mantan ketua Komisi II DPR RI, Selasa (27/9).
Dikatakan, di atas kertas pejabat karir yang diangkat jadi wakil kada adalah PPK. Tapi dalam implementasinya akan sulit dilakukan. Sebab, Kada akan menggunakan kewenangannya untuk menekan Wakil Kada.
"Kalau Kadanya sudah memerintahkan agar PNS-nya ikut dukung dia, apakah wakilnya bisa membantah? Kan tidak mungkin, pasti ujung-ujungnya patuh ke Kadanya," tuturnya.
JAKARTA - Wacana penempatan pejabat karir sebagai wakil kepala daerah sekaligus pejabat pembina kepegawaian (PPK), menurut Menneg PAN&RB EE Mangindaan
BERITA TERKAIT
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim