Pejabat Kejagung Beri Jaminan, Tersangka Kebakaran Tak Ditahan
Selasa, 03 November 2020 – 13:03 WIB

Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Satu tersangka lagi ialah UAN yang menjadi mandor bagi lima tukang bangunan.
Selain itu, ada tersangka berinisial R yang memasok cairan pembersih Top Cleaner untuk proyek renovasi gedung utama Kejagung. Adapun NH merupakan satu-satunya tersangka dari pihak Kejagung.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya ialah lima tahun penjara.(cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kejagung berinisial NH yang menjadi tersangka kasus kebakaran gedung utama Korps Adhyaksa. Kejagung. Namun, setelah diperiksa NH boleh pulang dan tidak dilakukan penahanan oleh Baresirim Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?