Pejabat Kejagung Beri Jaminan, Tersangka Kebakaran Tak Ditahan
Selasa, 03 November 2020 – 13:03 WIB
Satu tersangka lagi ialah UAN yang menjadi mandor bagi lima tukang bangunan.
Selain itu, ada tersangka berinisial R yang memasok cairan pembersih Top Cleaner untuk proyek renovasi gedung utama Kejagung. Adapun NH merupakan satu-satunya tersangka dari pihak Kejagung.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya ialah lima tahun penjara.(cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kejagung berinisial NH yang menjadi tersangka kasus kebakaran gedung utama Korps Adhyaksa. Kejagung. Namun, setelah diperiksa NH boleh pulang dan tidak dilakukan penahanan oleh Baresirim Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum