Pejabat Kemenag Didakwa Korupsi Bersama Wamenag
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Ditjen Bimas Islam, Ahmad Jauhari terancam pidana 20 tahun penjara. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengerjaan penggadaan Al Quran Tahun Anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek penggandaan Al Quran itu dinilai telah menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Perbuatan Ahmad ini terungkap dalam pembacaan berkas dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (6/1).
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar seratus juta rupiah dan 15 ribu dollar Amerika," kata Jaksa pada KPK, Antonius Budi Satria saat membacakan surat dakwaan terdakwa Ahmad Jauhari.
Menurut Jaksa KPK, perbuatan terdakwa ini diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 (1) KUHPidana.
Dalam perkara ini perbuatan Ahmad Jauhari, kata Jaksa, telah memperkaya seseorang bernama Mashuri sebesar Rp 50 juta dan US$ 5 ribu, memperkaya PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (perusahaan milik keluarga mantan anggota DPR, Zulkarnaen Djabat dan Dendy Prasetia) sejumlah Rp 6,75 miliar.
Selain itu ia juga memperkaya PT Adhi Aksara Abdi Indonesia dengan direktur Ali Djufrie untuk pengerjaan proyek Al Quran tahun anggaran 2011 sebesar Rp 5,8 miliar dan memperkaya PT Sinergi Pustaka Indonesia dengan direktur Utamanya Abdul Kadir Alaydrus untuk pekerjaan pengadaan proyek Al Quran Tahun Anggaran 2012 sejumlah Rp 21,2 miliar.
Di dalam dakwaan ini Ahmad juga disebut tidak bekerja sendiri. Menurut Jaksa, ia melakukan perbuatan dugaan korupsi itu bersama Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporas. Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri dan Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar), serta bersama-sama pula dengan Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus," terang Jaksa.
Meski namanya disebut dalam berkas dakwaan, Nasaruddin Umar saat ini masih berstatus sebagai saksi di KPK.
JAKARTA - Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Ditjen Bimas Islam, Ahmad Jauhari terancam pidana 20 tahun penjara. Ia didakwa
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal