Pejabat Kemenag Didakwa Korupsi Bersama Wamenag
Jaksa melanjutkan pada proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011, Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran Rp 22,875 miliar. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, Jauhari menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang. Jauhari berperan menyetujui penambahan syarat teknis yakni kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5 ribu m2.
PT Adhi Aksara Abadi Indonesia pada pelaksanaannya mensubkontrakan pekerjaan pengadaan ini ke PT Macanan Jaya Cemerlang. Ahmad menerima duit Rp 100 juta dan US$ 15 ribu dari Abdul Kadir Alaydrus yang juga konsultan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia usai proses penyelesaian kontrak dan pembayaran proyek Alquran anggaran 2011.
Pada proyek Alquran tahun anggaran 2012, Ditjen Bimas Islam mendapat anggaran Rp 59,3 miliar. Jauhari sebagai PPK menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam proyek ini.
"Atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri, dan Nasruddin Umar serta bersma-sama pula dengan Zulkarnaen Djabar, Fadh El Fouz, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 27,056 miliar," kata Jaksa.
Jauhari maupun tim penasihat hukumnya, menyatakan tidak mengajukan surat keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang akan dilakutkan pekan depan ke taham pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi.(flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Ditjen Bimas Islam, Ahmad Jauhari terancam pidana 20 tahun penjara. Ia didakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
- Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?