Pejabat Kemenag jadi Tersangka Korupsi Alquran
Kamis, 10 Januari 2013 – 19:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2012. Tersangka dalam kasus itu adalah Ahmad Jauhari, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kemenag itu. Saat ini Jauhari adalah Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag. Pejabat eselon II Kemenag itu juga pernah diperiksa KPK pada pertengahan Agustus 2012 silam.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka korupsi proyek Alquran dilakukan pada Rabu (9/1). "KPK sejak kemarin telah meningkatkan proses penyelidikan ke proses penyidikan. Tersangkanya AJ, PPK di Ditjen Bimas Islam," ucap Johan di KPK, Kamis (10/1) sore.
Baca Juga:
Oleh KPK, Jauhari disangka menyalahgunakan kewenangan dan memerkaya diri sendiri atau pihak lain sehingga menimbulkan keuangan negara. Jeratannya adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag)
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran