Pejabat Kemenag jadi Tersangka Korupsi Alquran
Kamis, 10 Januari 2013 – 19:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2012. Tersangka dalam kasus itu adalah Ahmad Jauhari, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kemenag itu. Saat ini Jauhari adalah Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag. Pejabat eselon II Kemenag itu juga pernah diperiksa KPK pada pertengahan Agustus 2012 silam.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka korupsi proyek Alquran dilakukan pada Rabu (9/1). "KPK sejak kemarin telah meningkatkan proses penyelidikan ke proses penyidikan. Tersangkanya AJ, PPK di Ditjen Bimas Islam," ucap Johan di KPK, Kamis (10/1) sore.
Baca Juga:
Oleh KPK, Jauhari disangka menyalahgunakan kewenangan dan memerkaya diri sendiri atau pihak lain sehingga menimbulkan keuangan negara. Jeratannya adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag)
BERITA TERKAIT
- Aksi Solidaritas Palestina, Mahasiswa Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten
- Soroti Kasus Pria Suruh Siswa Menggonggong, Sahroni Minta Polisi Gerak Cepat
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum
- Irfan Hakim Ajak Keluarga Besar Persis Hadiri Silaturahmi Akbar