Pejabat Kemenag jadi Tersangka Korupsi Alquran

Pejabat Kemenag jadi Tersangka Korupsi Alquran
Pejabat Kemenag jadi Tersangka Korupsi Alquran
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2012. Tersangka dalam kasus itu adalah Ahmad Jauhari, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kemenag itu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka korupsi proyek Alquran dilakukan pada Rabu (9/1). "KPK sejak kemarin telah meningkatkan proses penyelidikan ke proses penyidikan. Tersangkanya AJ, PPK di Ditjen Bimas Islam," ucap Johan di KPK, Kamis (10/1) sore.

Oleh KPK, Jauhari disangka menyalahgunakan kewenangan dan memerkaya diri sendiri atau pihak lain sehingga menimbulkan keuangan negara. Jeratannya adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini Jauhari adalah Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag.  Pejabat  eselon II Kemenag itu juga pernah diperiksa KPK pada pertengahan Agustus 2012 silam.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News