Pejabat Kemenag jadi Tersangka Korupsi Alquran
Kamis, 10 Januari 2013 – 19:41 WIB
Johan menambahkan, penyidik KPK saat ini sedang melakukan analisis terhadap kasus itu, termasuk hitungan tentang kerugian negara. Yang pasti, imbuh Johan, penetapan Jauhari sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus suap anggaran pengadaan Alquran dengan tersangka Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran dalam kaitan penggandaan Alquran di Kemenag," sebutnya.
Apakah Jauhari sudah dimasukkan dalam daftar cagah di Imigrasi? Johan mengatakan, biasanya KPK melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam rangka proses penyidikan. "Tapi saya cek dulu," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal