Pejabat Kemenakertrans Tuding Bawahan Mau Main Sendiri
Kamis, 22 Maret 2012 – 14:41 WIB
"Pak Dadong punya motivasi sendiri. Nitip CV (daftar riwayat hidup) ke M Fauzi (mantan tim asistensi Menakertrans). Dia ingin naik jabatan," ucapnya.
Padahal sepengatahuan Nyoman, uang dari Dharnawati itu murni commitment fee dana PPID. Sebab, empat daerah di Papua dan Papua Barat masuk dalam daftar penerima dana PPID dan proyeknya bakal dikerjakan oleh PT Alam Jaya Papua.
"Setahu saya fee itu urusannya sama Dharna dan Sindu Mali. Nggak ada ke Menteri (Muhaimin)," pungkasnya.
Sebelumnya Nyoman dan Dadong didakwa menerima sogokan dari Dharnawati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan tuntuan hukuman agar Nyoman dihukum penjara selama 4,5 tahun.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, tak mau disalahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo