Pejabat Kemendag Sebut Wilmar Sudah Penuhi Aturan DMO Minyak Goreng
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Farid Amir menilai penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) untuk Wilmar Nabati sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Farid dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (20/9).
Dalam sidang itu, Farid menyampaikan Wilmar Nabati sudah memenuhi kewajibannya atas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) alias pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
"PT. Wilmar Nabati Indonesia sudah memenuhi syarat DMO 20 persen tersebut," katanya.
Penasihat Hukum Master Parulian Tumanggor (MPT) Juniver Girsang menjelaskan dalam persidangan telah disampaikan oleh saksi dari Kementerian Perdagangan bahwa kliennya sudah memenuhi syarat DMO sebagaimana yang ditentukan.
"Mengenai kewajiban pengusaha ini sudah dilaksanakan, kami dari Wilmar punya bukti bahwa DMO sudah dipenuhi," tuturnya.
Salah satu yang dipermasalahkan pihak Wilmar dan produsen CPO adalah persentase DMO yang berubah.
Awalnya 20 persen dari total produksi, kemudian berubah kembali menjadi 30 persen. Hal ini, kata Juniver, mengakibatkan produsen dan pengusaha menjadi korban kebijakan.
Juniver berharap dalam pemeriksaan lanjutan saksi-saksi akan lebih terbuka lagi.
Pejabat Kemendag menyampaikan Wilmar Nabati sudah memenuhi kewajibannya atas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Mulai Merangkak Naik
- Kemendag Dorong Pengusaha Mikro Ekspansi di Pasar Global lewat 'UMKM BISA Ekspor'
- Waspada, Minyak Goreng Palsu Beredar di Pasar Kota Bandung