Pejabat Kemendag Tersangkut Persoalan Mafia Minyak Goreng, Eko: Ini Plot Twist
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio menyebut ada alur kejutan dengan ditetapkannya IWW, seorang Dirjen di Kemendag sebagai tersangka kasus korupsi.
Menurut Eko, Mendag Lutfi dalam sebuah rapat di DPR pernah menyebut polisi bakal menangkap mafia minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan komoditas tersebut.
"Ini plot twist karena ternyata yang tertangkap adalah anak buahnya sendiri," kata legislator Fraksi PAN itu melalui layanan pesan, Rabu (20/4).
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan pejabat Kemendag sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Eko melanjutkan kejutan lainnya adalah penetapan IWW sebagai tersangka bisa berimbas dari turunnya kepercayaan publik ke pemerintah dan Kemendag.
Utamanya, ketika pemerintah berupaya mengatasi kelangkaan minyak goreng yang menyengsarakan rakyat.
"Setelah ini publik pasti akan makin meragukan kredibilitas kebijakan yang dikeluarkan Kemendag karena, toh, internal Kemendag sendiri yang menjadi sumber masalah yang dihadapi rakyat," ungkap Eko.
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni, MPT berstatus Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM menjabat Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS yang bekerja sebagai General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
Menurut Eko, Mendag Lutfi dalam sebuah rapat di DPR pernah menyebut polisi bakal menangkap mafia minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum