Pejabat Kemendikbud: Meski Gaji Rendah, Guru Honorer Selalu Menggantikan Tugas PNS, Layak Diangkat lewat PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nunuk Suryani mengaku prihatin dengan kondisi guru honorer di sekolah negeri.
Mereka selalu menggantikan tugas guru PNS tetapi mendapatkan gaji sangat rendah.
"Guru honorer adalah layer kedua bahkan garis depan bagi guru-guru PNS yang tidak bisa mengajar memenuhi kewajibannya sehingga bebannya diberikan kepada mereka," kata Nunuk, Rabu (20/1).
Saat ini, lanjutnya, kesejahteraan guru honorer sungguh sangat memprihatinkan. Sementara beban mengajar mereka sangat besar.
Di satu sisi meskipun tugasnya berat karena melaksanakan tugas guru PNS, tetapi posisi honorer ini hanya jadi kelas dua. Mereka tidak dipikirkan kesejahteraannya.
Kondisi ini berlangsung belasan hingga puluhan tahun sehingga saat ini pemerintah ingin mengubah sistem itu. Salah satunya dengan membuka rekrutmen satu juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
"Sebenarnya alasan utama mengapa dibuka seleksi PPPK karena saat ini kebutuhan guru di sekolah negeri di luar guru PNS yang saat ini mengajar mencapai 1 juta. Jadi kebutuhannya kurang 1 juta," terang Nunuk.
Kebutuhan satu juta guru itu, lanjutnya, dipenuhi lewat mekanisme PPPK. PPPK, kesejahteraannya setara PNS sehingga guru-guru honorer yang umumnya usianya sudah di atas 35 tahun bisa berkesempatan ikut dalam rekrutmen PPPK.
Sesditjen GTK Kemendikbud mengatakan guru honorer jadi layer kedua sehingga layak diangkat PPPK lewat tes
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali