Pejabat Kemendikbudristek Bicara PTM Terbatas, Pakai Kata Diskrisi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama instansi terkait memberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2. Diskresi berupa penyesuaian pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti menegaskan peran pemerintah daerah melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas sangat penting.
Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah pertama, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan.
Kedua, pelaksanaan surveillance terhadap kasus konfirmasi Covid-19 dan surveillance perilaku kepatuhan terhadap prokes.
Ketiga, percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Keempat, memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveillance pakar epidemiologi sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
"Pemberlakuan PTM terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB 4 Menteri," ujar Sesjen Suharti dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (3/2).
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.
Penyesuaian lainnya yang disepakati Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua yang menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pejabat Kemendikbudristek memberikan pernyataan tegas kepada Pemda soal PTM terbatas.
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Irigasi di Daerah untuk Swasembada Pangan
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep
- Surat MenPAN-RB Rini Terbaru Terbit, Nasib Honorer di 2025 Selamat, Pemda Jangan Mbalelo
- 57 Pemda Raih Apresiasi Kinerja dari Kemendagri