Pejabat Kemendikbudristek Buka-bukaan di Depan P1, Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK 2022 Bisa Senyum
jpnn.com, JAKARTA - Aksi damai guru honorer lulus passing grade (PG) hasl seleksi PPPK 2021 yang merupakan prioritas satu (P1) hanya berjalan singkat.
Mereka tidak perlu berlama-lama berorasi di depan kantor Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Senin (27/2).
Para guru P1 yang tergabung dalam forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) itu langsung dipanggil masuk untuk berdiskusi dengan salah satu pejabat Kemendikbudristek.
Menurut Ketua forum GLPGPPPK Pusat Iswadi, S.Pd.M.Pd., dalam pertemuan dengan Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Adhika Ganendra, terbuka semua alasan mengapa pengumuman PPPK guru belum bisa dilakukan.
Salah satunya adalah karena ada 2.100 guru lulus PG yang akan diberikan kuota tambahan. Kuota tambahan ini berasal dari guru PNS yang sudah pensiun, meninggal, dan lainnya.
"Jadi, terdapat 2.100 formasi kosong karena guru PNS pensiun, meninggal, dan lainnya. Nah, Kemendikbudristek berupaya agar formasi itu bisa diisi oleh guru lulus PG tanpa formasi," terang Iswadi kepada JPNN.com, Senin (27/2).
Dia melanjutkan, Kemendikbudristek saat ini sedang berkoordinasi dengan BKN untuk membahas penambahan kuota sebesar 2.100 guru.
Penambahan kuota ini lanjutnya, menjadi harapan baru bagi P1 tanpa formasi PPPK 2022. Otomatis mereka bisa mendapatkan formasi dan diangkat tahun ini.
Pejabat Kemendikbudristek buka-bukaan di depan P1, guru lulus PG tanpa formasi PPPK 2022 bisa senyum
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Mengeluh Tak Bisa Bertemu Guru Supriyani, Bupati Konsel: Ada yang Cari Panggung
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas