Pejabat Kemendikbudristek: Gajii PPPK Guru di DAU 2021 Belum Dikembalikan Daerah

Pejabat Kemendikbudristek: Gajii PPPK Guru di DAU 2021 Belum Dikembalikan Daerah
Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam RDP Panja formasi PPPK guru 2022. Foto tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan dana gaji PPPK 2021 masih tertahan di daerah.

Anggaran yang sudah dialokasikan Kementerian Keuangan di dana alokasi umum atau DAU 2021 tidak terpakai sama sekali.

"Jadi, ada dana gaji 173.952 PPPK guru tahap 1 yang sudah ditransfer ke daerah lewat DAU 2021," kata Dirjen Iwan, dalam rapat dengar pendapat Panja Formasi GTK PPPK 2022 Komisi X DPR RI, Senin (11/4).

Dana PPPK guru tahap 1 tersebut, lanjutnya, belum dikembalikan Pemda ke pusat. Anggaran gaji PPPK itu sifatnya khusus sehingga tidak bisa digunakan untuk kegiatan lainnya.

Dengan fakta tersebut, Iwan menegaskan, seharusnya pemerintah daerah tidak memperlambat proses pengangkatan para guru yang sudah lulus PPPK.

"Dananya kan ada, mengapa Pemda enggak cepat-cepat mengusulkan NIP PPPK gurunya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses," ucapnya.

Adanya split anggaran gaji PPPK di DAU 2021, tambah Iwan, seharusnya Pemda tidak perlu berpikir keras lagi.

Walaupun gaji PPPK ini ditransfer bersama dana lainnya di DAU, tetapi tidak bisa digunakan semaunya. Artinya, gaji PPPK ini dibuat spesifik. (esy/jpnn)


Pejabat Kemendikbudristek mengungkapkan gaji PPPK guru di DAU 2021 belum dikembalikan daerah ke pusat.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News