Pejabat Kemendikbudristek: Guru Bisa jadi Kepala Sekolah Harus Lewat Jalur Ini

Pejabat Kemendikbudristek: Guru Bisa jadi Kepala Sekolah Harus Lewat Jalur Ini
Ilustrasi - Guru mengajar di dalam kelas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan jabatan kepala sekolah hanya akan diisi oleh guru penggerak.

Ini setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

"Dalam peraturan ini menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak," kata Dirjen Iwan saat membuka Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) angkatan ke-5, Rabu (18/5).

Dijelaskannya, para guru penggerak layak menjadi pemimpin-pemimpin pembelajaran karena memiliki panggilan jiwa untuk memecahkan masalah-masalah tersulit di bidang pendidikan.

Tujuan utamanya bagaimana layanan kepada murid bisa terus ditingkatkan, apa pun kondisinya.

Para guru penggerak adalah mereka yang memiliki resiliensi, daya juang, dan tanggung jawab sebagai pemimpin.

“Saya yakin perjalanan dalam mengikuti PPGP ke depan tidak akan mudah. Ingatlah bahwa Bapak atau Ibu adalah suluh penerang dalam perjalanan pendidikan kita,” pesan Iwan.

Sementara itu, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Praptono menerangkan pada PPGP Angkatan 5 ini, para calon guru penggerak akan menjalani pendidikan dalam tiga kategori.

Pejabat Kemendikbudristek menyatakan para guru yang ingin menjadi Kepsek hanya bisa melalui jalur ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News