Pejabat Kemendikbudristek: Guru Bisa jadi Kepala Sekolah Harus Lewat Jalur Ini
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan jabatan kepala sekolah hanya akan diisi oleh guru penggerak.
Ini setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
"Dalam peraturan ini menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak," kata Dirjen Iwan saat membuka Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) angkatan ke-5, Rabu (18/5).
Dijelaskannya, para guru penggerak layak menjadi pemimpin-pemimpin pembelajaran karena memiliki panggilan jiwa untuk memecahkan masalah-masalah tersulit di bidang pendidikan.
Tujuan utamanya bagaimana layanan kepada murid bisa terus ditingkatkan, apa pun kondisinya.
Para guru penggerak adalah mereka yang memiliki resiliensi, daya juang, dan tanggung jawab sebagai pemimpin.
“Saya yakin perjalanan dalam mengikuti PPGP ke depan tidak akan mudah. Ingatlah bahwa Bapak atau Ibu adalah suluh penerang dalam perjalanan pendidikan kita,” pesan Iwan.
Sementara itu, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Praptono menerangkan pada PPGP Angkatan 5 ini, para calon guru penggerak akan menjalani pendidikan dalam tiga kategori.
Pejabat Kemendikbudristek menyatakan para guru yang ingin menjadi Kepsek hanya bisa melalui jalur ini
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah