Pejabat Kemendikbudristek: Guru Bisa jadi Kepala Sekolah Harus Lewat Jalur Ini

Pejabat Kemendikbudristek: Guru Bisa jadi Kepala Sekolah Harus Lewat Jalur Ini
Ilustrasi - Guru mengajar di dalam kelas. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kategori ketiga, yaitu Pendidikan Guru Penggerak Rekognisi atau penyetaraan yang diikuti 98 peserta. Kategori ini ditujukan bagi guru-guru yang telah berperan menjadi pendamping atau pengajar praktik minimal satu angkatan serta memenuhi syarat untuk menjadi calon guru penggerak.

“Salah satu syaratnya, usia tidak melebihi 50 tahun. Calon guru penggerak pada kategori ini akan mengikuti jadwal yang ada pada PGP reguler,” ujar Praptono. (esy/jpnn)


Pejabat Kemendikbudristek menyatakan para guru yang ingin menjadi Kepsek hanya bisa melalui jalur ini


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News