Pejabat Kemendikbudristek Ungkap Penyebab Tunjangan Fungsional Guru PPPK Rendah, Oalah

"Jadi, guru ASN rujukannya adalah UU ASN, sedangkan guru honorer negeri maupun swasta berpijak pada UU Ketenagakerjaan," ucapnya.
Hal lain yang diungkapkan Nino, pemerintah akan mengubah Perpres Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Profesi Guru.(TPG).
Perpres inilah yang dinilai Kemendibudristek menjadi penyebab pemerintah daerah enggan memberikan tunjangan fungsional guru yang layak.
Pemda, lanjutnya, beralasan guru ASN diberikan TPG, padahal tidak semuanya bisa dapat. Sebab, TPG hanya diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik (serdik).
"Kemenkeu sudah menyetujuinya dan semuanya menggunakan dana APBN. Hanya, berapa nominalnya masih dalam tahap simulasi. Kami berharap tidak lari jauh dari TPG," terang Nino. (esy/jpnn)
Berita Terbaru PPG: Kemendikbudristek membuka fakta penyebab tunjangan fungsional guru PPPK lebih rendah.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa