Pejabat Kemendikbudristek Ungkap Penyebab Tunjangan Fungsional Guru PPPK Rendah, Oalah
"Jadi, guru ASN rujukannya adalah UU ASN, sedangkan guru honorer negeri maupun swasta berpijak pada UU Ketenagakerjaan," ucapnya.
Hal lain yang diungkapkan Nino, pemerintah akan mengubah Perpres Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Profesi Guru.(TPG).
Perpres inilah yang dinilai Kemendibudristek menjadi penyebab pemerintah daerah enggan memberikan tunjangan fungsional guru yang layak.
Pemda, lanjutnya, beralasan guru ASN diberikan TPG, padahal tidak semuanya bisa dapat. Sebab, TPG hanya diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik (serdik).
"Kemenkeu sudah menyetujuinya dan semuanya menggunakan dana APBN. Hanya, berapa nominalnya masih dalam tahap simulasi. Kami berharap tidak lari jauh dari TPG," terang Nino. (esy/jpnn)
Berita Terbaru PPG: Kemendikbudristek membuka fakta penyebab tunjangan fungsional guru PPPK lebih rendah.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024