Pejabat Kemendikbudristek Ungkap Penyebab Tunjangan Fungsional Guru PPPK Rendah, Oalah

Pejabat Kemendikbudristek Ungkap Penyebab Tunjangan Fungsional Guru PPPK Rendah, Oalah
Terungkap penyebab tunjangan fungsional Guru PPPK rendah. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

"Jadi, guru ASN rujukannya adalah UU ASN, sedangkan guru honorer negeri maupun swasta berpijak pada UU Ketenagakerjaan," ucapnya.

Hal lain yang diungkapkan Nino, pemerintah akan mengubah Perpres Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Profesi Guru.(TPG).

Perpres inilah yang dinilai Kemendibudristek menjadi penyebab pemerintah daerah enggan memberikan tunjangan fungsional guru yang layak.

Pemda, lanjutnya, beralasan guru ASN diberikan TPG, padahal tidak semuanya bisa dapat. Sebab, TPG hanya diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik (serdik).

"Kemenkeu sudah menyetujuinya dan semuanya menggunakan dana APBN. Hanya, berapa nominalnya masih dalam tahap simulasi. Kami berharap tidak lari jauh dari TPG," terang Nino. (esy/jpnn)

Berita Terbaru PPG: Kemendikbudristek membuka fakta penyebab tunjangan fungsional guru PPPK lebih rendah.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News