Pejabat Kemenkes Membeber Alasan Menurunkan Harga Tes PCR, Oh Ternyata

Pejabat Kemenkes Membeber Alasan Menurunkan Harga Tes PCR, Oh Ternyata
PT Kimia Farma menurunkan tarif tes PCR dan swab test antigen. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Prof Abdul Kadir mengungkap sejumlah alasan penurunan harga tes PCR guna mendeteksi Covid-19.

Menurut Prof Abdul, pemerintah sebelumnya menentukan harga tes Covid-19 dan peralatan medis mengacu harga barang saat awal pandemi.

"Pada tahap awal dari pandemi Covid-19 itu, kami menentukan tarif dengan mengacu pada dasar harga pada saat itu," kata Abdul dalam diskusi panel secara daring bertajuk 'Menyikapi Keputusan Pemerintah tentang Penurunan Harga Tes PCR" di Jakarta, Kamis (19/8).

Pejabat Kemenkes itu mencontohkan, pada saat awal pandemi harga alat pelindung diri (APD) sekitar Rp 600 ribu, sedangkan sekarang sudah turun menjadi Rp 120 ribu. Begitu juga untuk kebutuhan medis lain seperti reagen.

"Jadi, memang selisihnya luar biasa. Anti reagen waktu itu juga sangat mahal, sekarang harganya hanya sepertiga dari harga normal dan semua harga pada saat itu sudah turun semua," Kata Abdul menjelaskan.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time-PCR yang ditetapkan pada 5 Oktober 2020 lalu, batasan tarif tes PCR tertingginya Rp 900 ribu.

Namun, saat ini batasan tersebut turun menjadi Rp 495 ribu di Pulau Jawa dan Bali, sedangkan di luar dua pulau tersebut tarif tertingginya menjadi Rp 525 ribu.

Abdul menjelaskan penentuan harga tes PCR sebesar Rp 495 ribu itu diputuskan diambil setelah dilakukan penghitungan ulang dari semua harga komponen.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Abdul Kadir membeber alasan penurunan harga tes PCR, berikut penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News