Pejabat KemenPAN Pastikan Honorer tak Dihapus, Dirapikan dalam 3 Skema

Pejabat KemenPAN Pastikan Honorer tak Dihapus, Dirapikan dalam 3 Skema
Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja. Foto dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menanggapi isu honorer dihapus, seolah-olah akan ada pemecatan secara massal.

Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa penghapusan bukan berarti memberhentikan para tenaga honorer, melainkan merapikan status kepegawaiannya dalam tiga skema.

Skema pertama bagi eks tenaga honorer yang masih berusia di bawah 35 tahun bisa mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS.

Bagi yang sudah melewati 35 tahun bisa ikut ujian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Sementara, bagi eks tenaga honorer yang tidak lolos untuk seleksi CPNS atau PPPK, mereka akan diberikan kesempatan bekerja dengan syarat sepanjang mereka masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah dengan gaji sesuai dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing daerah.

"Kita punya waktu transisi 5 tahun, jadi dari lima tahun itu diharapkan mereka mengikuti prosedur untuk mengikuti seleksi," kata Setiawan.

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diberi waktu 5 tahun untuk membenahi struktur kepegawaian.

"Setelah pembenahan, status kepegawaian hanya PNS dan PPPK, atau yang tidak lulus seleksi dua-duanya maka diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing dengan besaran UMR," katanya.

Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja memastikan honorer tidak dihapus dalam arti dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News