Pejabat KemenPAN Pastikan Honorer tak Dihapus, Dirapikan dalam 3 Skema

Pejabat KemenPAN Pastikan Honorer tak Dihapus, Dirapikan dalam 3 Skema
Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja. Foto dok: Ricardo/JPNN.com

Dari aturan tersebut, pejabat Pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

"Yang kami catat sebagai eks tenaga honorer K2 yang akan dirapikan untuk jadi CPNS atau PPPK sekitar 438.000, hanya itu yang tercatat by name by address, dalam database," ujarnya. (antara/jpnn)

Pilkada 2020 Tanpa SARA!

Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja memastikan honorer tidak dihapus dalam arti dipecat.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News