Pejabat KemenPANRB Ungkap Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time, Jangan Kaget

Pejabat KemenPANRB Ungkap Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time, Jangan Kaget
Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB Yudi Wicaksono saat Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2023. Foto: tangkapan layar YouTube/KemenPAN-RB

“Termasuk, apakah konsep (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu bisa menjadi solusi apa enggak?” kata Aba, dikutip dari tayangan video di situs resmi KemenPAN-RB.

Di tempat yang sama, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB Yudi Wicaksono mengatakan, memang nantinya ada honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Dia tidak menjelaskan secara gamblang mengenai kriteria-kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time.

Namun, dia memberi sinyal bahwa besaran gaji honorer yang diterima selama ini bisa menjadi kriteria pengangkatan. Dia menyebut ini semacam kisi-kisi.

“Kita sampaikan kisi-kisinya dulu, yang ada saat ini, nanti akan kita perkenalkan konsep PPPK Paruh waktu,” kata Yudi.

Yudi lantas memberi contoh, misal ada honorer gaji yang diterima selama ini Rp 600 ribu, maka nantinya akan diangkat jadi PPPK Part Time.

“Ketika Bapak/Ibu baru bisa memberikan upah sebesar Rp 600 ribu misalnya, maka yang bersangkutan itu digolongkan kepada PPPK yang bekerja secara paruh waktu,” ujar Yudi dalam forum rakornas yang juga dihadiri para sekretaris kementerian/lembaga.

Adapun, honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu ialah yang selama ini gaji bulanannya sudah sesuai range gaji PPPK, yang akan diatur nanti.

Jutaan non-ASN masih menunggu PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023, apa kriteria honorer diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News