Pejabat KemenPANRB Ungkap Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time, Jangan Kaget

Pejabat KemenPANRB Ungkap Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time, Jangan Kaget
Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB Yudi Wicaksono saat Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2023. Foto: tangkapan layar YouTube/KemenPAN-RB

“Jadi yang bisa disebut penuh waktu adalah bagi PPPK yang digaji di dalam range penghasilan yang baru nanti,” kata Yudi.

“Itu yang harus Bapak/Ibu jagain,” imbuhnya.

Dia juga mengimbau para pimpinan instansi untuk memberikan keleluasaan bagi PPPK Paruh Waktu untuk menyambi bekerja agar mendapatkan tambahan penghasilan.

Hanya saja, PPPK Paruh Waktu tidak boleh mencari tambahan penghasilan di kantor tempatnya bekerja.

“Jika belum bisa memberikan penghasilan dalam range, maka Bapak/Ibu beri fleksibilitas untuk mencari penghasilan tambahan, tetapi jangan di kantor. Jangan yang bersangkutan pakai PDH. Yang dikhawatirkan cari penghasilan entah jadi perantara, entah yang lain. Jadi, biarkan yang bersangkutan kerja di tempat lain, yang penting hak-haknya diberi. Apakah bisa upahnya dinaikkan, boleh,” kata Yudi.

Yudi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai range gaji baru yang akan ditetapkan di kemudian hari.

Para honorer mungkin akan bertanya, jika gaji honorer menjadi rujukan pengangkatan menjadi PPPK, apakah masuk PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu, bukankah besaran gaji honorer berbeda antar-instansi?

Untuk gaji guru honorer misalnya, di daerah yang kemampuan fiskalnya rendah, hanya mampu memberikan gaji minim. Berbeda dengan guru honorer di daerah kaya.

Jutaan non-ASN masih menunggu PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023, apa kriteria honorer diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News