Pejabat Kemenpera Wajib Ikuti Diklat Manajemen Proyek

Pejabat Kemenpera Wajib Ikuti Diklat Manajemen Proyek
Pejabat Kemenpera Wajib Ikuti Diklat Manajemen Proyek
JAKARTA - Pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menuntut para pejabat dan staf untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat luas. Menurut Plh Sekretaris Kemenpera Agus Sumargiarto, hal itu harus dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing mulai dari penanganan administasi keuangan hingga pengelolaan barang milik negara (BMN).

"Reformasi birokrasi  menuntut adanya perubahan dan perbaikan sehingga prinsip akuntabilitas  keuangan negara dapat tercapai. Untuk itu diperlukan pejabat inti Satuan Kerja (satker) yang memiliki kompetensi agar tugasnya dapat terlaksana dengan baik. Itu sebabnya setiap pejabat dan staf wajib ikut diklat manajemen proyek,” kata Agus kepada wartawan Senin (18/2).

Dengan diklat ini, lanjutnya, para pejabat inti Satker yang memiliki tingkat kompetensi berbeda memiliki pemahaman yang sama akan tugasnya masing-masing. Diklat manajemen proyek merupakan salah satu kegiatan pembinaan SDM di lingkungan Kemenpera yang diselenggarakan dalam rangka peningkatan kapasitas sekaligus penyegaran kembali materi manajemen proyek bagi para pejabat inti Satker.

Beberapa pokok bahasan yang disampaikan dalam Diklat ini antara lain pejelasan mengenai pengantar manajemen proyek, perencanaan proyek, penjadwalan kegiatan, alokasi sumber daya proyek, anggaran, pengendalian biaya dan waktu serta integrasi manajemen proyek.

JAKARTA - Pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menuntut para pejabat dan staf untuk meningkatkan kualitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News