Pejabat Berinisial AA Jadi Tersangka Korupsi Alsintan

Pejabat Berinisial AA Jadi Tersangka Korupsi Alsintan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn) 


Kejagung menetapkan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial AA sebagai tersangka korupsi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News