Pejabat Berinisial AA Jadi Tersangka Korupsi Alsintan
Sabtu, 24 Februari 2018 – 20:56 WIB

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com
Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)
Kejagung menetapkan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial AA sebagai tersangka korupsi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Santri Turun ke Desa, Kembangkan Pertanian dan Peternakan
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan