Pejabat Berinisial AA Jadi Tersangka Korupsi Alsintan
Sabtu, 24 Februari 2018 – 20:56 WIB
Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)
Kejagung menetapkan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial AA sebagai tersangka korupsi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Pelaku Usaha Harapkan Prabowo Bentuk Badan Otoritas Sawit
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja