Pejabat Kepergok Ngamar dengan Wanita Bukan Istri, Katanya Diskusi
jpnn.com, MATARAM - Kasus oknum pejabat berinisial SU, yang menduduki kepala bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD-Dukcapil) Provinsi NTB, masih mendapat sorotan pubik.
Muncul desakan agar pria PNS yang terkena razia saat sedang berduaan dengan perempuan bukan istrinya di kamar penginapan itu, segera mundur dari jabatannya.
Itu sesuai pakta integritas yang ditandatangani setiap pejabat saat dilantik. Salah satu butir pakta integritas berbunyi: pejabat siap mundur jika melakukan pelanggaran disiplin, termasuk perbuatan asusila yang merusak wibawa pemerintahan.
”Kalau sudah terbukti seperti yang di koran itu, tidak ada sanksi lain kecuali dia mundur dari jabatannya,” tegas Sekda NTB H Rosiady Sayuti, kemarin (26/5).
Diberitakan kemarin, SU terjaring orperasi penyakit masyarakat (pekat) jelang Ramadan, yang dilakukan Satpol PP NTB bersama aparat kepolisian dan TNI. Ia ditangkap sedang berduaan di dalam kamar sebuah homestay di Suranadi, Lombok Barat bersama seorang wanita berinisial NA.
Dalam razia yang berlangsung Rabu (24/5) itu, petugas mengamankan 13 pasangan dan 7 orang yang mengonsumsi minuman keras.
Rosiady menjelaskan, SU baru mundur setelah ada laporan resmi dari Satpol PP ke gubernur. Selanjutnya sekda akan mengeksekusi perintah gubernur.
Setelah itu baru hukuman akan diberikan kepada pejabat tersebut. ”Dia bisa mengundurkan diri atau diberhentikan,” katanya, seperti diberitakan Lombok Post (Jawa Pos Group).
Kasus oknum pejabat berinisial SU, yang menduduki kepala bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS