Pejabat Korup Bikin Muak, Prof Henri Puji Ide Ganjar soal Nusakambangan buat Koruptor

Pejabat Korup Bikin Muak, Prof Henri Puji Ide Ganjar soal Nusakambangan buat Koruptor
Guru besar ilmu komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Prof. Henri Subiakto. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Guru besar ilmu komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Prof. Henri Subiakto memuji ide dari capres Pilpres 2024 Ganjar Pranowo tentang memenjarakan koruptor di Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Akademisi dengan bidang keahlian hukum dan media massa itu menilai ide menghukum pelaku korupsi di Nusakambangan sejalan dengan keinginan publik.

“Saya sangat sepakat. Apa yang disampaikan beliau itu bagian dari menangkap kehendak masyarakat yang sudah muak terhadap korupsi. Semangat untuk menghukum tinggi seperti yang disampaikan Pak Ganjar itu adalah keinginan atau kehendak masyarakat,” kata Henri saat dihubungi pada Sabtu (9/12/2023).

Prof. Henri menambahkan masyarakat sudah muak dengan banyaknya kasus korupsi yang melibatkan para pejabat dan elite politik. Namun, masyarakat belum melihat kesungguhan pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Menjelang pilpres ini, kan, juga banyak ditengarai korupsi-korupsi yang dipakai untuk dana-dana pemilu. Begitu, kan? Itu, kan, masyarakat muak,” katanya.

Oleh karena itu, Henri menganggap program atau janji kampanye Ganjar soal hukuman keras kepada pelaku korupsi merupakan hal bagus. Menurut dia, hal yang penting ialah semangat untuk memberantas korupsi.

“Apakah itu hukuman mati, apakah itu hukuman penyitaan harta keseluruhan dari pelaku korupsi, atau sampai dibuang di Nusakambangan, misalnya begitu, itu bagus. Itu intinya adalah semangatnya,” tuturnya.

Henri juga menyoroti peraturan pemerintah yang justru memberikan keringangan kepada para koruptor. Menurut dia, beleid itu justru membuat korupsi menjamur, bahkan koruptor bertambah karena tidak ada efek jera.

Prof. Henri Subiakto menilai ide menghukum pelaku korupsi di Nusakambangan yang disuarakan Ganjar Pranowo sejalan dengan keinginan publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News