Pejabat KPK Ungkap Alasan Mengundurkan Diri

Pejabat KPK Ungkap Alasan Mengundurkan Diri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

Dedie mengajukan surat pengunduran diri pada Rabu (27/12). Surat itu sudah diterima dan disetujui seluruh komisioner.

Dedie menyatakan, keputusan mundur tersebut lantaran dirinya diminta oleh Bima. ”Saya juga non-partisan, jadi Pak Bima meminta saya semata mata karena pengalaman karir,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menerangkan, seluruh komisioner sudah menyetujui pengunduran diri Dedie. Bahkan, semua administrasi pejabat alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut telah rampung.

”Sebenarnya kami mengetahui baru kemarin (28/12, Red), dia mengajukan surat pengunduran diri dan kami pimpinan menyetujui untuk itu,” terangnya.

Laode menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku di KPK, pengunduran diri bisa dilakukan ketika Dedie sudah resmi dinyatakan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, Dedie memilih mundur jauh hari sebelum penetapan itu untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest). ”Jadi lebih bagus mulai sekarang mengundurkan diri,” tuturnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, Dedie sebelumnya sempat menjabat sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas).

Jabatan itu banyak bersentuhan dengan masyarakat dan pemerintah untuk membangun pendidikan antikorupsi dan menanamkan nilai integritas.

Pejabat KPK, Dedie A Rachim mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerjasama Antarkomisi dan Instansi KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News