Pejabat KPK Ungkap Alasan Mengundurkan Diri

Dedie mengajukan surat pengunduran diri pada Rabu (27/12). Surat itu sudah diterima dan disetujui seluruh komisioner.
Dedie menyatakan, keputusan mundur tersebut lantaran dirinya diminta oleh Bima. ”Saya juga non-partisan, jadi Pak Bima meminta saya semata mata karena pengalaman karir,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menerangkan, seluruh komisioner sudah menyetujui pengunduran diri Dedie. Bahkan, semua administrasi pejabat alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut telah rampung.
”Sebenarnya kami mengetahui baru kemarin (28/12, Red), dia mengajukan surat pengunduran diri dan kami pimpinan menyetujui untuk itu,” terangnya.
Laode menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku di KPK, pengunduran diri bisa dilakukan ketika Dedie sudah resmi dinyatakan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, Dedie memilih mundur jauh hari sebelum penetapan itu untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest). ”Jadi lebih bagus mulai sekarang mengundurkan diri,” tuturnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, Dedie sebelumnya sempat menjabat sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas).
Jabatan itu banyak bersentuhan dengan masyarakat dan pemerintah untuk membangun pendidikan antikorupsi dan menanamkan nilai integritas.
Pejabat KPK, Dedie A Rachim mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerjasama Antarkomisi dan Instansi KPK.
- Ormas Minta THR, Wamendagri Bima Arya Imbau Pemda Bersikap Tegas
- Wamendagri Bima Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Program Kerja Pusat dan Daerah
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Kelulusan Peserta Tes PPPK Tahap 1 Dibatalkan, Akan Ada Verval Dokumen, Jangan Kaget Ya!
- Kata Khofifah, Kepala Daerah Bakal Pakai Seragam Komcad
- Retreat Kepala Daerah Bakal Lebih Detail, Berlangsung 1 Minggu
- Wamendagri Bima Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Bayi yang Lahir 25 Desember