Pejabat Kukar Bancakan Dana Bansos

Pejabat Kukar Bancakan Dana Bansos
Pejabat Kukar Bancakan Dana Bansos
Masih atas perintah Setia Budi, uang itu kemudian dipecahkan: sebanyak Rp 3,45 miliar disetorkan ke rekening BNI Tenggarong milik Setia Budi. Sebanyak Rp 250 juta lainnya juga diserahkan  ke Setia Budi dalam bentuk cek multiguna, sedangkan Rp 16 miliar ditransfer ke rekening Muhammad Iskandar atas perintah Setia Budi lewat Khairudin.

Nama lain yang disebut adalah Rosawati Kahar. Dikatakan jaksa, rekening wanita ini mendapat Rp 1,2 miliar untuk mutasi dokumen senjata api anggota DPRD. Edy Mulawarman disebutkan juga memerintahkan Ery Afandi, Sekretaris Banteng Mahakam membuat 16 proposal fiktif untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang oleh Setia Budi dan anggota DPRD lain senilai Rp 5,5 miliar.

Yang menarik, meski diancam hukuman sampai seumur hidup oleh jaksa, baik Samsuri maupun Setia Budi menolak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Saat ditanya tanggapan selepas persidangan, keduanya tampak pasrah. “Kita ikuti prosedur hukum aja,” kata Setia Budi yang disidang lebih dulu. Jawaban serupa dikatan Samsuri.  Nada pasrah juga dikemukakan Samsuri  kala disinggung soal penonaktifannya dari jawaban Plt Bupati seiring dengan telah resminya dia jadi terdakwa. “Biar sesuai aturannya aja,” kata Samsuri singkat.

Dijadwalkan persidangan akan berlanjut Rabu (19/11) dengan materi mendengar keterangan saksi Basran Yunus dan Siti Aidi. Selaku Asisten IV, Basran bertugas menerima proposal yang telah disetujui Samsuri yang kala kejadian perkara menjabat sebagai wakil bupati. Belakangan dari dakwaan jaksa diketahui, Basran bersama Samsuri, dan Setia Budi  sempat melakukan pertemuan sebelum dana bansos cair. (pra/JPNN)

JAKARTA - Kasus  bancakan atau bagi-bagi uang dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan terdakwa Plt Bupati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News