Pejabat Lampung Tersangka Korupsi
Langgar Aturan Menteri Keuangan
Selasa, 06 Januari 2009 – 00:55 WIB
Soekarno-Hatta. Saat kabur, Alay membawa sejumlah persoalan. Dia harus menanggung utang dan kewajiban pembayaran atas perusahaan yang dikelolanya. Selain itu, Alay melarikan uang nasabah BPR Tripanca dengan jumlah triliunan rupiah.
Baca Juga:
Perusahaan Alay bergerak di bidang hasil bumi, terutama kopi, lada, dan cengkih di Lampung. Sejauh ini dana yang ditanamkan di BPR Alay adalah milik Pemkab Lampung Timur senilai Rp 107 miliar dan Pemkab Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar. Pejabat di dua pemkab itulah yang kini dibidik Bareskrim Polri.
Mengapa tindakan itu dianggap korupsi? ”Menurut aturan menteri keuangan, dana milik pemkab harus ditaruh pada rekening milik bank daerah, bukan BPR swasta,” jawab Susno. (naz/iro)
JAKARTA - Direktorat II/Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih menggali keterlibatan pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Timur dan Lampung Tengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DMI Imbau Remaja Gabung Prima Agar Terhindar dari Judi Online
- Dukung Proses Hukum di KPK, Asuransi Jasindo Pastikan Sangat Kooperatif
- Relawan Kita Ajak Komunitas Disabilitas Rumuskan Jakarta yang Lebih Humanis
- TPP PNS Bakal Dipotong untuk Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu? Terungkap di DPR
- 9 Putra-Putri Terbaik Papua Terpilih Ikut Pendidikan Akpol
- Rancangan Didit Hediprasetyo untuk Jersey Olimpiade Banjir Pujian Publik