Pejabat Lampung Tersangka Korupsi

Langgar Aturan Menteri Keuangan

Pejabat Lampung Tersangka Korupsi
Pejabat Lampung Tersangka Korupsi
Soekarno-Hatta. Saat kabur, Alay membawa sejumlah persoalan. Dia harus menanggung utang dan kewajiban pembayaran atas perusahaan yang dikelolanya. Selain itu, Alay melarikan uang nasabah BPR Tripanca dengan jumlah triliunan rupiah.

Perusahaan Alay bergerak di bidang hasil bumi, terutama kopi, lada, dan cengkih di Lampung. Sejauh ini dana yang ditanamkan di BPR Alay adalah milik Pemkab Lampung Timur senilai Rp 107 miliar dan Pemkab Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar. Pejabat di dua pemkab itulah yang kini dibidik Bareskrim Polri.

Mengapa tindakan itu dianggap korupsi? ”Menurut aturan menteri keuangan, dana milik pemkab harus ditaruh pada rekening milik bank daerah, bukan BPR swasta,” jawab Susno. (naz/iro)


JAKARTA - Direktorat II/Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih menggali keterlibatan pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Timur dan Lampung Tengah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News