Pejabat MA Bungkam saat Diperiksa, tapi Janji Buka-bukaan di Persidangan
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka suap penundaan salinan putusan kasasi, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisno masih bungkam soal dugaan keterlibatan oknum pejabat lain di MA.
Malah ia terkesan pasang badan menutupi dugaan keterlibatan pihak lain. "Tidak ada pejabat lain yang terlibat," tegas Andri usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (26/2) sore.
Selebihnya Andri berupaya menghindari wartawan saat dicecar sejumlah pertanyaan. Mengenakan rompi tahanan KPK, Andri terus berjalan menuju mobil yang akan membawanya ke sel. Namun, ia berjanji akan buka-bukaan di persidangan. "Semua akan saya ungkap di persidangan," kata Andri lagi.
Andri diduga menerima suap dari Ichsan Suaidi melalui pengacara Awang Lazuardi Embat. Andri disuap agar menunda salinan putusan kasasi perkara korupsi Ichsan.
Namun, niat jahat mereka terbongkar dalam sebuah operasi tangkap tangan KPK di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru Honorer Supriyani Ungkit Omongan Bupati saat Mediasi soal Karier dan SKCK
- Kasus Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Begitu Prosesnya Tidak Lawful, maka Cacat
- Gandeng KPK, Menag Ingin Penyelenggaraan Ibadah Haji Transparan dan Bersih
- Mahfudz: Kesejahteraan Dosen Sudah Seharusnya Diperjuangkan
- Irwan Jelaskan Paradigma Baru Mentrans Iftitah Sulaiman Membangun Kawasan Transmigrasi
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag