Pejabat MA Tentukan Angka Suap untuk Menunda Salinan

Pejabat MA Tentukan Angka Suap untuk Menunda Salinan
Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna yang menjadi tahanan KPK karena disangka menerima suap. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Awang Lazuardi Embat, pengacara yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna menuding pengusaha Ichsan Suadi sebagai inisiator suap. Pembicaraan soal suap itu bermula dari pertemuan  di Hotel JW Marriot, Surabaya, Jawa Timur.

Syarief Hidayatullah yang menjadi kuasa hukum Awang mengatakan, Ichsan bertemu dengan Andri di Hotel JW Marriot untuk menentukan deal soal suap penundaan salinan perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, 2007-2008.  "Awalnya inisiatif Pak IS (Ichsan Suaidi, red). mungkin karena ketakutan saja," kata Syarief di KPK, Jumat (11/3).

Dia menjelaskan, Ichsan dan pengacaranya tengah mempersiapkan upaya hukum lanjutan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi. Namun, kata Syarief, ternyata Ichsan khawatir akan dieksekusi sehingga mencari cara agar pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsinya ditunda. "Jadi ingin pengiriman kasasi itu ditunda," ujar dia.

Awang yang mendengar keinginan Ichsan langsung teringat dengan seorang kenalannya di MA. Ternyata, kenalan Awang di MA itu adalah Andri.

Syarief menjelaskan, Andri menjanjikan ke Awang dan Ichsan bahwa dirinya mampu menunda salinan putusan.  Sedangkan soal mahar Rp 400 juta, kata Syarief, merupakan permintaan Andri.

Uang itu merupakan harga yang harus dibayarkan Ichsan kepada Andri untuk menunda salinan putusan MA. "Itu angka dari Andri dan itu deal dengan Andri," tegas Syarief.

Menurutnya, deal soal uang itu dilakukan saat Ichsan menggelar pertemuan dengan Andri di JW Marriot. "Kalau soal angka dan permintaan IS (Ichsan Suadi) itu di (JW Marriott) Surabaya," tegas Syarief.(boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News