Pejabat Negara dan PNS Mau Berburu THR? Ini Ultimatum dari KPK
Jumat, 10 Mei 2019 – 14:54 WIB

Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos
Oleh karena itu, KPK menyediakan saluran informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi, yang dapat diakses melalui www.kpk.go.id/gratifikasi, email di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id ataupun call center 198. Selain itu, PNS dan penyelenggara negara juga bisa melapor secara langsung atau lewat pos ke kantor KPK.
Febri juga mengingatkan PNS dan penyelenggara negara tak menyebar permintaan tertulis ataupun lisan untuk menghimpun dana tunjangan hari raya (THR). “Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegas Febri.(jpc/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum untuk pegawai negeri dan penyelenggara negara jelang Idulfitri 1440 Hijriah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Volume Kendaraan Meninggalkan Jogja Meningkat