Pejabat Negara Wajib Buat Laporan ke Presiden
Jumat, 02 Desember 2011 – 13:37 WIB
JAKARTA—Menjelang tutup tahun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan seluruh jajaran pejabat negara, baik pimpinan Kementrian, Lembaga Negara, BUMN hingga kepala daerah, untuk memberikan laporan secara tertulis. Laporan ini terkait hasil kinerja sepanjang tahun 2011.
‘’Intinya melaporkan apa yang telah dilakukan dan dicapai pada 2011 ini,’’ tegas SBY saat membuka sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, Jumat (2/12).
Dalam menyusun laporan, pejabat negara diminta merujuk pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2011 dan APBN 2011. Laporan ini nantinya sekaligus mengevaluasi pelaksanaan dari instruksi-instruksi Presiden SBY sebelumnya, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis.
‘’Laporannya dibuat ringkas dan yang betul-betul penting saja dilaporkan. Apa yang telah dicapai, apa yang belum, mengapa belum dan apa solusinya ke depan. Sekitar 20-30 halaman saja,’’ kata SBY.
JAKARTA—Menjelang tutup tahun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan seluruh jajaran pejabat negara, baik pimpinan Kementrian,
BERITA TERKAIT
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG