Pejabat Negara Wajib Buat Laporan ke Presiden
Jumat, 02 Desember 2011 – 13:37 WIB
JAKARTA—Menjelang tutup tahun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan seluruh jajaran pejabat negara, baik pimpinan Kementrian, Lembaga Negara, BUMN hingga kepala daerah, untuk memberikan laporan secara tertulis. Laporan ini terkait hasil kinerja sepanjang tahun 2011.
‘’Intinya melaporkan apa yang telah dilakukan dan dicapai pada 2011 ini,’’ tegas SBY saat membuka sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, Jumat (2/12).
Dalam menyusun laporan, pejabat negara diminta merujuk pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2011 dan APBN 2011. Laporan ini nantinya sekaligus mengevaluasi pelaksanaan dari instruksi-instruksi Presiden SBY sebelumnya, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis.
‘’Laporannya dibuat ringkas dan yang betul-betul penting saja dilaporkan. Apa yang telah dicapai, apa yang belum, mengapa belum dan apa solusinya ke depan. Sekitar 20-30 halaman saja,’’ kata SBY.
JAKARTA—Menjelang tutup tahun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan seluruh jajaran pejabat negara, baik pimpinan Kementrian,
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad