Pejabat Ogah Lapor Harta, KPK: Idealnya Diberi Sanksi Pidana
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong agar pejabat yang tak menunaikan kewajiban melaporkan kekayaan disanksi pidana.
Namun, untuk menerapkan sanksi itu perlu dilakukan revisi Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Idealnya pidana. Tapi, harus direvisi Undang-undangnya," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, di markas KPK, Jumat (18/3).
Nah, ia mengatakan, untuk merevisi itu lembaganya tak punya kewenangan. Yang berwenang, kata dia, adalah pemerintah dan DPR. "Saya berharap Komisi III DPR RI merevisi itu. Kalau direvisi, kami siap (menjalankan)," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bisa mendongkrak jumlah pejabat yang melaporkan kekayaan. Salah satunya, dengan berupaya menciptakan aturan pemberian sanksi administrasi bagi pejabat yang tak melapor.
Dia yakin, jika sanksi administrasi sudah terealisasi, maka kepatuhan penyelenggara negara menjalankan kewajibannya melaporkan harta semakin meningkat.
"Apalagi kalau Peraturan Pemerintah sudah ada, saya yakin kepatuhannya berjalan," tegas Pahala lagi. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan