Pejabat Pajak Penerima Suap Itu akan segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno akan segera disidang sebagai terdakwa suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ini setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum (JPU). Soesilo Ariwibowo, pengacara Handang membenarkan kliennya akan segera menjalani persidangan.
“Betul, hari ini (berkas) Pak Handang telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke penuntut umum,” kata Soesilo di kantor KPK, Selasa (21/3).
Dia menegaskan, Handang akan kooperatif. Handang juga akan bersikap terbuka dan apa adanya. Termasuk membongkar kasus dugaan pajak lainnya. “Tentu sesuai dengan apa yang dia ketahui, yang dia alami, yang dia dengarkan,” kata dia.
Lebih lanjut Soesilo mengatakan, kliennya juga akan menyampaikan apa adanya terkait temuan jaksa soal indikasi masalah pajak pihak-pihak yang terungkap di persidangan.
“Kalaupun ada tentu kami akan sampaikan apa adanya," ungkap Soesilo.
Seperti diketahui, dalam persidangan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair, Handang dikonfirmasi jaksa soal masalah pajak dua pimpinan DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah serta artis Syahrini.
Handang menjelaskan, munculnya nama-nama itu berawal dari dokumen miliknya yang disita penyidik. Handang mengaku ditangkap KPK saat pulang kerja. Ketika itu berkas ada di dalam tas kerjanya.
Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno akan segera disidang sebagai terdakwa suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia
- KPK Jebloskan Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam ke Rutan
- PT Jhonlin dan Bank Panin Tunggu Waktu Saja, Sudah Ada Bukti Suap ke Pejabat Pajak
- Fakta Baru Persidangan, Eks Pejabat DJP Mengaku Terima Suap dari Perusahaan Haji Isam
- Saksi Beber Cara Transaksi Suap dari Perusahaan Haji Isam ke Pejabat Pajak
- KPK Ungkap Kode Unik Ini di Kasus Suap Pajak PT Gunung Madu Plantations
- Terima Suap terkait Pajak Perusahaan Haji Isam, Pejabat DJP Dihukum Sebegini