Pejabat Pembuat Komitmen Miliki Peran Strategis
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peranan strategis dalam keberhasilan pembangunan sektor transportasi.
Ini karena PPK telah diberikan amanat yang besar dalam mengemban tugas menyelenggarakan pembangunan.
“PPK tentu diberikan amanat yang besar oleh Kementerian Perhubungan dalam mengemban tugas untuk pembangunan nasional. Tanggung jawabnya besar. PPK itu posisi yang penting karena amanatnya besar,” ujar Sugihardjo.
Dengan tanggung jawabnya yang sedemikian besar, Sugihardjo mengatakan penghargaan yang diterima PPK dalam bentuk insentif atau tunjangan saat ini dirasakan masih belum wajar. Karenanya pihaknya saat ini sedang memperjuangkannya.
“Saat ini kami memperjuangkan dengan berbagai cara dan ini juga sudah menjadi pemikiran nasional. Karena bukan eranya lagi bekerja hanya dengan semangat 45, kami harus realistis,” tutur Sugihardjo.
Sugihardjo manambahkan bahwa Pagu Anggaran Kementerian Perhubungan pada 2018 cukup besar yaitu Rp 51,31 Triliun, sementara data realisasi daya serap keuangan Kementerian Perhubungan posisi pada 31 Maret 2018 baru 7,14 persen dari target sebesar 8,39 persen.
Diharapkan pada akhir 2018 realisasi daya serap Kementerian Perhubungan bisa melampaui 90 persen. Dia meminta seluruh PPK di lingkungan Kemenhub untuk melakukan percepatan.
Dia juga berpesan agar seluruh proses pengadaan baik dari sisi PPK harus dilaksanakan sesuai prosedur yang benar dengan transparan dan akuntable serta menggunakan teknologi informasi.(chi/jpnn)
Pejabat Pembuat Komitmen telah diberikan amanat yang besar dalam mengemban tugas menyelenggarakan pembangunan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project