Pejabat Pemprov Kepri yang Terlibat Ilegal Trafiking Itu Sudah Lama Tak Ngantor

Pejabat Pemprov Kepri yang Terlibat Ilegal Trafiking Itu Sudah Lama Tak Ngantor
Pejabat Pemprov Kepri yang Terlibat Ilegal Trafiking Itu Sudah Lama Tak Ngantor

Aturan itu tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. 

Dijelaskannya dalam UU tersebut, seorang PNS baru diberhentikan sementara jika sudah terbukti bersalah di pengadilan dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemulihan status itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat 2, yang berbunyi: "Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian."(cr3/ray/jpnn)


BATAM - Kepala Bidang  Pos dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Nelsen Bur yang ditangkap karena terlibat kasus trafiking


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News