Pejabat Pensiunan Enggan Kembalikan Mobil Dinas
Rabu, 10 Oktober 2012 – 17:56 WIB
”Harusnya pegawai yang pensiun itu sudah harus tau bahwa kendraan itu bukan lagi menjadi miliknya. Mereka selalu mengacu bahwa kendaraan yang sudah dipakai 5 tahun sudah bisa diusulkan untuk pemutihan. Pemikiran seperti ini harus dihilangkan karena kendraan diusia 5 tahun tapi bila dirawat maka kondisi kendraan masih segar. bukan 5 tahun berarti harus buat pemutihan, tidak seperti itu,” katanya seperti yang dilansir Malut Post (JPNN Group), Rabu (10/10).
Baca Juga:
Selain itu, dia mengatakan ada kelemahan lain adalah ketika terjadi pergantian pejabat dilingkup pemprov. Dia mengatakan selama ini, setelah dilakukan pelantikan pejabat yang baru, tidak diikuti dengan acara serah terima internal. Padahal menurut dia, acara serah terima internal itu sangat penting karena berhubungan dengan serah terima barang inventaris kantor.
Usulan ini sudah pernah sampaikan ke BKD agar setelah pelantikan pejabat diikuti dengan serah terima, dengan begitu kata dia, jangankan mobil, secara otomatis jarumpun ikut berpindah.
”Anehnya lagi kalau mereka pindah dinas atau pensiun kendraan dinas ikut dibawa. Padahal daftar kendraan itu dalam catatan kita disesuaikan dengan instansi, tapi ketika dipindah kendraan ikut pindah dengan begitu maka tidak sesuai lagi dengan daftar yang ada ke biro umum. Memang ini kelemahan yang harus diperhatikan,” katanya.
SOFIFI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mulai menata kembali barang inventaris kantor Gubernur terutama kendraan dinas baik mobil maupun
BERITA TERKAIT
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap