Pejabat Penting Ini Lebih Suka Menyebut ASN, Bukan PPPK

jpnn.com - SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya menggenjot perubahan status seluruh guru honorer di pemprov yang dipimpinnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Status ASN yang dimaksud ialah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
"Saya mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk meng-ASN-kan guru-guru dan makin lama makin naik jumlahnya," ujar Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik di Samarinda, Minggu (16/2).
Akmal Malik menilai guru memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan masa depan daerah.
Oleh karena itu, kesejahteraan dan kejelasan karier mereka menjadi hal yang patut diperjuangkan.
"Guru dalam metodologi Jawa adalah orang yang paling tinggi derajatnya, guru menjadi penentu keberhasilan. Masa depan daerah ini tergantung dari guru," tuturnya.
Akmal Malik menegaskan bahwa Pemprov Kaltim akan terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya.
Dia berharap, dengan menjadi ASN, para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya untuk mencerdaskan generasi muda Kaltim.
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang juga merupakan ASN sebagaimana halnya PNS.
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- Gelar Sobat Aksi Ramadan 2025, TASPEN Ingin Perkuat Hubungan BUMN dan Masyarakat
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA