Pejabat Penting KPK Mengundurkan Diri
Jumat, 09 Oktober 2009 – 18:42 WIB
JAKARTA -- Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lambok Hutahuruk mundur dari jabatannya. Pria yang tugas utamanya mengungkap ada tidaknya korupsi dalam pemberian hadiah pada pejabat negara itu, terhitung Jumat (9/10), menjadi petinggi di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Direktorat Gratifikasi berada di bidang pencegahan KPK. Tugas utamanya, menerima dan menelusuri pemberian hadiah pada pejabat negara. Pejabat negara yang menerima sesuatu dari orang lain diwajibkan melapor ke KPK selama 30 hari sejak hadiah diterima. Jika sampai jangka waktu itu tak dilaporkan, pemberian itu bisa berubah menjadi masuk kategori suap dan bisa berujung pada tuduhan korupsi.
"Terhitung hari ini, Pak Lambok jadi Deputi Migas BP Migas," sebut Johan Budi SP, juru bicara KPK. Johan memastikan, kepindahan Lambok tersebut murni atas kemauan yang bersangkutan sendiri.
Baca Juga:
Namun dia enggan menanggapi pertanyaan apakah langkah Lambok tersebut terkait kondisi KPK yang terus diperkarakan oleh kepolisian. "Itu keinginannya pribadi," katanya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lambok Hutahuruk mundur dari jabatannya. Pria yang tugas utamanya mengungkap ada
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue