Pejabat PN Tertangkap Nyabu

Pejabat PN Tertangkap Nyabu
Pejabat PN Tertangkap Nyabu
Setelah mengatur strategi penyergapan, mengantisipasi pelaku membuang barang haram di tangan, polisi seketika mendekat menangkap FD yang tampak kecemasan. Polisi menarik tangan kanan FD, di telapak tangannya tampak menempel lakban. Setelah lakban dilepas, ternyata di dalamnya berisi 1 paket sabu.

Kini, pejabat PN tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Polres Bengkulu Utara untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Asep Teddy Nurrasyah, S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu. Rian Suhendi, S.Pt, kemarin (1/3) mengatakan, dari hasil pemeriksaan urine pelaku FD di RS Bhayangkara, hasilnya positif mengandung bahan narkotika jenis sabu. Dari petunjuk tersebut menguatkan indikasi kalau FD pemakai sabu, apalagi di tangannya sewaktu ditangkap didapati sabu, sehingga tak ada alasan lagi tersangka bisa berkelit dari ancaman pidana. Tersangka terancam kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.  Tak hanya itu, pejabat ini juga diancam denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar sebagaimana pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita masih kembangkan kasus ini, terutama darimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut dan akan dibawa kemana. Sampai saat ini tersangka masih banyak berkelit ketika ditanyakan mengenai sumber sabu tersebut," jelas Kasat. Dari pemeriksaan polisi, FD menyebutkan ia ke Arga Makmur hendak ke PN karena ada keperluan terkait tugas kantor.

LAIS--Kembali pejabat di daerah ini ini ditangkap terkait narkotika. Malahan kali ini cukup mengejutkan, tersangka merupakan pejabat salah satu lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News