Pejabat Politik Tak Bisa Lagi Atur Karier PNS
Kamis, 02 Desember 2010 – 23:32 WIB

Pejabat Politik Tak Bisa Lagi Atur Karier PNS
JAKARTA — Wacana untuk mengalihkan posisi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dari pejabat politik (menteri, gubernur, bupati dan walikota) ke pejabat karir tertinggi (sekretaris menteri, sekretaris utama, sekretaris daerah), kini tak lagi hanya sekedar wacana. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo, perubahan tersebut telah dituangkan dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini tengah dibahas oleh legislatif.
“Dalam rumusan RUU ASN salah satu poinnya disebutkan kalau PPK dipegang oleh pejabar karir tertinggi di lembaga/instansi masing-masing. Jadi bukan dipegang oleh pejabat politik,” kata Ganjar di Gedung Senayan, Kamis (2/12).
Dengan penetapan PPK ini, lanjutnya, maka pejabat politik (kepala daerah) tidak bisa lagi melakukan intervensi dalam penentuan karir pegawai maupun pejabat. “Di daerah, intervensi ini sangat kental. Pejabat politik bisa semaunya menempatkan pejabat sesuai keinginannya. Dengan adanya RUU ASN, kewenangan pejabat politik ini dipangkas demi menyelamatkan karis pegawai maupun pejabat struktural,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Tim Perumus RUU ASN, Prof Dr Sofyan Effendi. Menurutnya, PPK harus dari pejabat karir tertinggi dan bukan pejabat politik.
JAKARTA — Wacana untuk mengalihkan posisi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dari pejabat politik (menteri, gubernur, bupati dan walikota) ke
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur