Pejabat Polri Dilarang 'No Comment'
Senin, 04 Januari 2010 – 10:16 WIB
Pejabat Polri Dilarang 'No Comment'
JAKARTA— Kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri menegaskan para pejabat polri tidak boleh pelit informasi kepada masyarakat. Sebagai penegak hukum, Polri harus terbuka dan tidak menutup-tutupi informasi yang layak diketahui publik. Hal ini sebagai bagian dari aplikasi keterbukaan informasi publik, di kepolisian mamasuki Grand Strategy (Renstra) tahap dua, dalam rangka percepatan reformasi birokrasi Polri.
"Tidak ada bahasa no comment kepada media dan masyarakat," ujar Bambang Hendarso Danuri dalam upacara serah terima jabatan Irwasum, Kadivhumas dan Gubernur PTIK di Rupatama Mabes Polri, Senin (4/1).
Baca Juga:
Kapolri berharap, semua Humas polri dari Mabes hingga satuan terkecil di daerah, dapat memberikan layanan informasi ke publik dengan baik.
Di tempat yang sama Edward Aritonang, mengatakan selaku Kadiv Humas Polri yang baru dirinya akan berusaha memberikan pelayanan yang maksimal. "Artinya semua teknologi yang ada kita manfaatkan (untuk pelayanan informasi)," ujarnya.(zul/jpnn)
JAKARTA— Kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri menegaskan para pejabat polri tidak boleh pelit informasi kepada masyarakat. Sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita