Pejabat Pro Perambah Hutan Dilaporkan ke KPK
Praktik Mafia Kehutanan Harus Dibongkar
Kamis, 04 Februari 2010 – 19:28 WIB
JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Kehutanan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/1) sore. Mereka membawa sembilan daftar kasus korupsi kehutanan dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 6,66 triliun. Keenam, pemberian izin lokasi 23 perusahaan untuk perkebunan sawit di Kalimantan Tengah dan delapan perusahaan diduga milik saudara bupari Sedayun dengan kerugian negara Rp 447 miliar khusus PT KUCC. Orang yang paling bertanggung jawab adaalah DA, selaku Bupati Seruyan.
Menurut Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, sembilan daftar itu diserahkan kepada Handoyo selaku Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Sembilan daftar kasus korupsi yang diserahkan itu antara lain pertama, rencana Kegiatan Tahunan (RKT) bermasalah yang diberikan oleh Gubernur Riau, RZ tahun 2003-2006 senilai Rp 1,1 triliun. Kedua, pemberian Izin IUPHHK oleh lima bupati di Riau terhadap 13 perusahaan yang bermasalah.
Baca Juga:
Ketiga, alih fungsi hutan di Kabupaten pelalawan Riau dengan kerugian negara Rp 1,2 triliun. Keempat, pemberian izin HTI di Kabupaten Siak oleh Bupati Siak terhadap beberapa perusahaan. Kelima, dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan terkait dugaan penyalahgunaankewenangan untuk mempermudah pemberian izin di Riau di sejumlah daerah.
Baca Juga:
JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Kehutanan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung