Pejabat Pro Perambah Hutan Dilaporkan ke KPK
Praktik Mafia Kehutanan Harus Dibongkar
Kamis, 04 Februari 2010 – 19:28 WIB
Foto : Mustari/JPNN
Ketujuh, PTPN VII karena perusahaan milik negara itu menggarap lahan sawit di luar dari Hak Guna Usaha (HGU) di Banyuasin dan Ogan Komering Ilir. Kedelapan, PT Antang Gunda Utama (AGU) terkait pemberian izin 30 hektar di Barito Utara yang sebagian berada dalam konsesi HPH Austral Byna. Perkiraan kerugian ngara mencapai Rp 1 triliun.
Baca Juga:
Kesembilan, PT Austral Byna terkait penerbitan RKT 2003-2005 dan tahun 2007 oleh Dishut Provinsi Kalteng dan Departemen Kehutanan dengan prakiraan kerugian negara 108,8 miliar.
Selain mendesak membongkar mafia kehutanan, koalisi juga menuntut KPK lebih cepat bekerja dan bisa menjerat aktor utama dalam praktek mafia kehutanan di Indonesia. “Kasus korupsi kehutanan seharusnya diprioritaskan oleh KPK teruma yang kerugian negaranya lebih besar,” katanya.
Masih menurut Febri, penangkapan aktor utama dibalik praktek mafia kehutanan juga merupakan peran kongkrit KPK untuk menyelamatkan hutan, ekosistem hutan, dan masyarakat setempat. “Sudah saatnya pendekatan antikorupsi dilakukan untuk memberantas mafia kehutanan,” ucapnya.
JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Kehutanan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- Aktivis Nasional Nilai Bupati Lahat Bursah Zarnubi Berkepemimpinan Prorakyat
- Penasihat Khusus Presiden Dukung Yayasan Salman Peduli Berkarya di Program MBG