Pejabat Pro Perambah Hutan Dilaporkan ke KPK
Praktik Mafia Kehutanan Harus Dibongkar
Kamis, 04 Februari 2010 – 19:28 WIB
Ketujuh, PTPN VII karena perusahaan milik negara itu menggarap lahan sawit di luar dari Hak Guna Usaha (HGU) di Banyuasin dan Ogan Komering Ilir. Kedelapan, PT Antang Gunda Utama (AGU) terkait pemberian izin 30 hektar di Barito Utara yang sebagian berada dalam konsesi HPH Austral Byna. Perkiraan kerugian ngara mencapai Rp 1 triliun.
Baca Juga:
Kesembilan, PT Austral Byna terkait penerbitan RKT 2003-2005 dan tahun 2007 oleh Dishut Provinsi Kalteng dan Departemen Kehutanan dengan prakiraan kerugian negara 108,8 miliar.
Selain mendesak membongkar mafia kehutanan, koalisi juga menuntut KPK lebih cepat bekerja dan bisa menjerat aktor utama dalam praktek mafia kehutanan di Indonesia. “Kasus korupsi kehutanan seharusnya diprioritaskan oleh KPK teruma yang kerugian negaranya lebih besar,” katanya.
Masih menurut Febri, penangkapan aktor utama dibalik praktek mafia kehutanan juga merupakan peran kongkrit KPK untuk menyelamatkan hutan, ekosistem hutan, dan masyarakat setempat. “Sudah saatnya pendekatan antikorupsi dilakukan untuk memberantas mafia kehutanan,” ucapnya.
JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Kehutanan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir