Pejabat Pro Perambah Hutan Dilaporkan ke KPK

Praktik Mafia Kehutanan Harus Dibongkar

Pejabat Pro Perambah Hutan Dilaporkan ke KPK
Foto : Mustari/JPNN
Pada kesempatan sama anggota koalisi, Timer Manurung, menyatakan, 7,8 juta hektar hutan Kalteng telah berubah menjadi kebun sawit dan areal tambang. “Di propinsi ini, seluruh Bupati terdata memfasilitasi kerusakan hutan oleh perusahaan jahat dengan menerbitkan ijin usaha perkebunan dan kuasa pertambangan,” kata Timer.

Diantara pejabat yang masuk daftar laporan koalisi ini adalah Bupati Barito Utara, Bupati Seruyan dan Kadishut Kalteng. Koalisi ini menyebut pencaplokan wilayah HPH oleh PT Antang Ganda Utama di Kalteng tidak diusut sama sekali. “Puluhan ijin pertambangan yang dikeluarkan Bupati Barito Utara di atas lahan konsensi HPH Austral Byna pun bebas melenggang,” ungkap Timer.

Aktivis Silvagama ini menjelaskan korupsi perizinan yang mengakibatkan hilangnya hutan (deforestasi). Hal itu terjadi karena praktik konversi dan alih fungsi kawasan hutan yang melanggar aturan. Konversi dilakukan dengan merubah hutan menjadi perebunan dan pertambangan.

Data Save Our Borneo dan Silvagama, lanjutnya, menunjukan adanya pelanggaran ijin perkebunan dan pertambangan yang dikeluarkan seluruh Bupati di Kalteng. Koalisi ini mensinyalir kuat bahwa lemahnya penerapan dan penegakan hukum erat kaitannya dengan pungutan liar.

JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Kehutanan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News